Dua Remaja Tanggung Pemilik Sabu yang Diringkus Polres Pringsewu Juga Pelaku Curat

Dua Remaja Tanggung Pemilik Sabu yang Diringkus Polres Pringsewu Juga Pelaku Curat

radarlampung.co.id - Dua remaja AI (17) dan MRZ (17) yang ditangkap saat operasi Antik Krakatau oleh jajaran Polsek Pagelaran karena penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu ternyata juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan setempat.

Keduanya di tangkap disalah satu kosan di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu , Kamis (13/3). Dari warga Kecamatan Talang Padang kabupatenTanggamus tersebut anggota Polsek Pagelaran juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap atau bong dari botol air mineral.

Dua buah plastik klip bekas pakai, tiga buah kaca pirek bekas pakai, dua buah potongan pipet, tiga buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, dua buah botol  dengan tutup botol berlubang, empat buah korek api gas, dua buah skop terbuat dari pipet dan satu buah hasduk warna merah putih.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafrie Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan selain ditangkap terkait perkara penyalahgunan narkotika jenis shabu keduanya juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pagelaran.

“Kedua pelaku ini penah melakukan tiga kali pencurian di wilayah Kecamatan Pagelaran. Yakni  pertama  28 Februari 2020 sekira jam 02:00 wib  melakukan pencurian ruko BFC Gumukmas. Barang yang diambil  Tiga buah tabung gas dan beras 30 kg,  yang kedua  Rabu 4 Maret lalu sekira jam 03.00 wib mencuri  satu unit hp merk Asus, satu unit hp merk Sony Xperia, satu  unit hp merk Nokia dan uang tunai sebesar 500 ribu. Pencurian ini dirumah korban Syaefudin Zuhri  warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran,\" ungkap Syafri Lubis. 

Kemudian yang ketiga   9aret  jam 01:00 wib  membobol warung kelontongan di depan SMK Yadika Pagelaran dan mengambil barang dagangan senilai 1 juta rupiah. \"Dari pengungkapan 3 kasus pencurian  tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, sedangkan barang hasil curian lainya oleh pelaku dijual dan uangnya dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu.,\"bebernya.

Kedua remaja ini  di jerat dengan dua pasal, yang pertama terkait kasus penyalahgunaan narkoba.  Kami sangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terkait perkara pencurian dengan pemberatan di  sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. \"Tetapi karena keduanya masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,\" tegasasnya. (sag/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: