Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu Dijerat Pasal Berlapis

Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu Dijerat Pasal Berlapis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Kejari Pringsewu melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Ada dua tersangka dalam kasus ini. Yakni SR, PNS di RSUD Pringsewu dan MN, pihak swasta.

\"Penyidik Kejari Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),\" kata Kepala Kejari Pringsewu Amru E. Siregar, Rabu (7/10).

Amru yang didampingi Kasi Intelijen Median Suwardi dan Kasi Pidsus, Leonardo Adiguna mengungkapkan, berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp717. 208.140.

\"Mulai hari ini, kedua tersangka ditahanĀ  untuk 20 hari ke depan,\" sebut dia.

Dilanjutkan, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

\"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,\" tegasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Pringsewu, Rabu (7/10). Ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 senilai Rp3,9 miliar.

Usai diperiksa, keduanya ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung. Dalam pemeriksaan, mereka didampingi pengacara. (sag/mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: