Pilkakon Ditunda, Tahapan Tetap Jalan
radarlampung.co.id – Meski ada penundaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak pada 48 pekon di Pringsewu, namun tahapan tetap dilaksanakan. Dasar penundaan pilkakon serentak adalah surat keputusan Bupati tanggal 26 Maret 2020 Nomor: 141/201/D.10/2020 perihal Penundaan Pilkakon Serentak 2020 yang ditanda tangani Bupati Pringsewu Sujadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Pringsewu Endang Budiati melalui Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Tri Haryono mengatakan, penundaan tersebut berkaitan dengan wabah Corona yang terjadi saat ini.
Untuk menghambat penyebaran wabah virus Corona, diinstruksikan langkah-langkah menunda pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak 2020 Pringsewu. \"Ini berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemerintah pusat,\" kata Tri.
Meski begitu, penundaan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Adapun penundaan mulai dari tahapan pelaksanaan seleksi tambahan bagi bakal calon kepala pekon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang.
Kemudian tahapan yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti pengundian nomor urut calon, sosialisasi pemungutan suara, kampanye calon maupun pemungutan suara. (mul/sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: