Iklan Bos Aca Header Detail

Pin (Emas) Itu Atribut dan Diperbolehkan!

Pin (Emas) Itu Atribut dan Diperbolehkan!

radarlampung.co.id – Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir menyatakan, pin merupakan atribut yang melekat dari anggota dewan. Ini menjadi pembeda dengan instansi lain. Dari sisi aturan juga diperbolehkan, dengan pengadaan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. \"Pakaian dan atribut diperbolehkan, menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Tapi nanti kita akan pelajari dan dalami lagi kaitan dengan itu,\" kata M. Nasir dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis (29/8). Ketua DDC PDI Perjuangan Pesawaran ini menuturkan, pin (emas) merupakan identitas yang melekat pada setiap anggota dewan. Termasuk juga dengan kepala daerah menggunakan jengkol emas, camat dengan identitas atau atribut yang melekat berupa jengkol perak hingga kepala desa berupa atribut jengkol berbahan dasar perunggu. \"Itulah yang membedakan. Ada pada atributnya. Termasuk kami sebagai anggota DPRD,\" tegasnya. Terkait dana yang dialokasikan pada APBD 2019 untuk pengadaan pin emas bagi 45 anggota DPRD Pesawaran, Nasir menyatakan, satu pin dianggarkan sekitar Rp2 juta. ”Paling, sekitar Rp2 juta. Artinya, kisaran Rp90 juta untuk 45 anggota DPRD,\" paparnya. Lebih lanjut Nasir mengatakan, substansinya bukan terletak pada pin emas. Justru masyarakat dapat melihat sejauh mana kinerja anggota DPRD sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. \"Kalau saya, masyarakat itu mempermasalahkan soal kinerjanya. Pin itu hanya identitas,\" tandasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: