Iklan Bos Aca Header Detail

PK Mantan Bupati Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum Belum Terima Salinan Resmi

PK Mantan Bupati Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum Belum Terima Salinan Resmi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji Khamami ke Mahkamah Agung (MA) RI, dengan nomor perkara register 155/PK/pid.sus/2021 kandas. Sidang PK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Krishna Harahap, Anggota Hakim Sri Murwahyuni dan Anggota Surya Jaya menolak PK mantan Bupati Mesuji itu. Dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, PK Khamami telah diputus tertanggal 10 Juni 2021. Dengan bunyi amar putusannya ditolak. Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Masyhuri Abdullah membenarkan info tersebut. Namun dirinya menjelaskan bahwa belum menerima salinan (putusan) resminya. \"Infonya memang kami terima gitu (ditolak). Tetapi mengenai salinannya belum dapat,\" katanya, Rabu (25/8). Ditanya bagaimana rencana kedepannya atas ditolaknya PK yang diajukan oleh pihaknya ini, Masyhuri pun belum bisa menjelaskannya secara gamblang. \"Saat ini belum tahu (tindaklanjutnya) seperti apa. Saya masih mau cek dulu salinannya,\" kata dia. Namun untuk kedepan, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke kliennya yakni Khamami. \"Nanti konsultasi juga dengan klien. Karena belum kami konsultasikan ke Pak Khamami,\" ungkapnya. Untuk diketahui Mantan Bupati Mesuji Khamami yang divonis delapan tahun pidana penjara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Tanjungkarang. Terpidana Khamami menilai putusan hukuman PN tersebut tidak adil dan tidak seusai fakta persidangan. “Pemohon dengan hukuman penjara delapan tahun sangat tidak adil, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Aziz/Kardinal maupun penerimaan uang lainnya,” kata Firdaus Pratama, kuasa hukum Khamami. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: