Duka Remaja di Lamteng : Disetubuhi Lalu Dipaksa Aborsi

Duka Remaja di Lamteng : Disetubuhi Lalu Dipaksa Aborsi

radarlampung.co.id-N (16), warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah jadi korban rayyan maut Iv (21). Ia diduga dicabuli Iv hingga N hamil. Kini usia kandungan N sudah 6 bulan. Ironisnya Iv justru meminta agar N menggugurkan kandungannya. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan saat ini N didampingi pihak LPA. \"Kejadian pencabulan pada November 2018 di rumah IV, Kecamatan Kalirejo,\" katanya, Jumat (10/5). Kronologis kejadiannya, kata Eko, berawal ketika N berkenalan dengan Iv pada Februari 2018. \"Korban kenalan dengan pelaku. Pelaku mengutarakan rasa cintanya. Korban pun menerima cinta pelaku. Korban dan pelaku resmi berpacaran,\" ujarnya. Pada November 2018, kata Eko, korban main ke rumah pelaku. \"Di rumah pelaku, korban dirayu dan diajak berhubungan intim layaknya suami-istri. Korban sempat menolak. Namun dengan rayuan akan bertanggung jawab jika hamil, korban pun pasrah. Pasca kejadian ini berlalu, korban menghubungi pelaku dan mengatakan telat datang bulan,\" ungkapnya. Akhirnya, kata Eko, korban dan pelaku bertemu. \"Keduanya bertemu. Korban mengatakan hamil. Tapi, pelaku meminta korban menggugurkannya. Korban menolak,\" katanya. Pada Maret 2019, kata Eko, setelah pulang dari sekolah korban mengeluhkan sakit perut. \"Pulang sekolah, korban yang gundah gulana karena pelaku tak mau bertanggung jawab mengeluhkan sakit perut. Orang tua korban panik membawa ke klinik di Kecamatan Bangunrejo. Setelah dicek, korban ternyata hamil empat bulan. Setelah didesak, korban pun menceritakan hal ini kepada orang tuanya,\" ujarnya. Orang tua korban yang tidak terima, kata Eko, melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. \"Dilaporkan ke Polda Lampung. Tapi, Polda Lampung menyerahkan kasus ini ke Polres Lamteng. Sekarang ini penyidik Polres Lamteng masih meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Pelaku belum ditangkap,\" ungkapnya. Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, kata Eko, pihaknya sudah menangani 31 kasus per Mei 2019. \"Sudah 31 kasus per Mei 2019. Tiga di antaranya hamil,\" katanya. Penyebab banyaknya kasus ini, kata Eko, belum tersosialisasinya UU Perlindungan Anak secara masif. \"UU Perlindungan Anak belum tersosialisasi secara masif. Ini jadi salah satu faktor penyebabnya. Karena itu, kita harapkan semua komponen masyarakat di Lamteng bergandengan tangan memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, 65 persen tersangka adalah orang terdekat,\" ujarnya. Selain itu, kata Eko, Pemkab Lamteng dan OPD hingga kepala kampung harus berani perang terhadap kejahatan seksual terhadap anak. \"Perang tehadap kejahatan seksual terhadap anak. Jaksa dan hakim juga harus berani menuntut dan memvonis predator anak. Apalagi sudah jelas ada tambahan hukuman kebiri. Hukuman kebiri itu pun pelaksanaannya nanti setelah tersangka menjalani hukuman badan,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: