Dukung Herman H.N., MUI: Tak Ada Larangan Tadarus Menggunakan Toa

Dukung Herman H.N., MUI: Tak Ada Larangan Tadarus Menggunakan Toa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung juga menegaskan tidak ada larangan untuk tadarusan selama bulan suci Ramadan menggunakan pengeras suara (toa). Namun demikian, Sekretaris MUI Lampung K.H. Basyaruddin Maisir mengatakan tetap harus melihat kondisi sekitar. Yaitu dengan mempertimbangkan apakah semua orang yang berada di lingkungan sekitar pada malam harinya ikut tadarus atau tidak. ’’Sementara kan banyak juga yang punya kesibukan pada keesokan paginya. Seperti harus bekerja dan lainnya sehingga jika telah lewat dari pukul 24.00 diperkirakan banyak orang hendak istirahat. Artinya jika ada yang mau menggunakan pengeras suara lewat dari pukul tersebut bukan larangan, tetapi lebih kepada pertimbangan saling menghormati,\" katanya kepada Radar Lampung, Rabu (15/5). Basyaruddin juga tidak mempermasalahkan penggunaan pengeras suara jika daerahnya seperti di pesantren besar yang memang 24 jam rutin menggelar tadarusan kemudian masyarakat sekitar memang senang semua dan tidak mempermasalahkannya. \"Tapi kalau lingkungannya beragam, seperti ada  pedagang dan lainnya, saya kira harus ada pertimbangan lah,\" ucapnya. Apalagi jika tadarusnya di masjid hanya sendirian atau paling banyak lima orang tapi suaranya ke mana-mana hingga di atas pukul 12 malam. Sementara menurutnya banyak juga yang mau beristrirahat, kemudian harus bangun lagi mempersiapkan sahur, lanjut solat subuh dan mulai bekerja pagi atau siang harinya. ”Jadi, itu harus dipertimbangkan. Jangan sampai gara-gara bulan puasa, kinerjanya jadi turun. Kan gak boleh juga,\" ucapnya. Diketahui, Herman H.N. menegaskan selama Ramadan 1440 H ini tidak ada batasan bagi yang ingin melakukan tadarus di masjid. Termasuk dengan menggunakan pengeras suara. Sebab, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, hal itu merupakan kegiatan lumrah selama bulan Ramadan. Itu diungkapkannya saat safari Ramadan dan buka bersama di Masjid Jami’ Nurul Yaqin, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras. “Masyarakat silahkan tadarus di masjid, tidak ada yang melarang. Kalau ada yang melarang tadarus pakai pengeras suara atau toa masjid, saya yang akan tanggung jawab, bilang ke saya,” ujarnya, Selasa (14/5). Dirinya juga mengungkapkan bahwa melarang seorang melakukan tadarus dengan alasan tidak jelas bukan suatu kebijakan baik. “Di Bandarlampung saya bolehkan tadarus selama 24 jam, jika ada yang melarang suruh dia pergi dulu dari sini (Bandarlampung) selama Ramadan, terus jika sudah selesai Ramdan baru balik lagi,” ungkapnya. Serupa disampaikan Kepala Kemenag Bandarlampung Seraden Nihan. Pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan menggunakan toa atau pengeras suara saat Ramadan. “Kita gak ada mengirim surat edaran larangan toa ke mana-mana. Jadi gini, penggunaan pengeras suara untuk tadarus itu memang perlu ada pengertian. Misalnya tadarus malam hari kalau udah jam 10 malam dapat menyesuaikan,” ucapnya, Selasa (14/5). Menyesuaikan dimaksud pada waktu malam hari kemungkinan ada tetangga yang telah beristrihat atau tidur. ”Makanya mungkin waktu-waktu yang seperti itu mungkin gak  perlu pakai pengeras suara, cukup suara biasa di masjid,” ujarnya. Namun jika pada waktu yang tidak riskan tidak ada masalah untuk menggunakan toa. “Dari dulu niat kita baik, tapi kadang ada yang tidak menyambut dengan baik, kalau malam jika tidak pas dapat menggunakan pengeras suara di dalam,” ucapnya. (pip/c1/rim/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: