Iklan Bos Aca Header Detail

Dukung Penerapan Website Sitahti, Dittahti Polda Lampung Sosialisasi dan Pelatihan Operator

Dukung Penerapan Website Sitahti, Dittahti Polda Lampung Sosialisasi dan Pelatihan Operator

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung membuat terobosan baru dengan membuat website Sitahti (Sistem Informasi Tahanan dan Barang Bukti). Direktur Dittahti Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiyatno mengatakan, terobosan itu salah satunya untuk tertib administrasi dan meminimalisasi kesalahan dalam menginput. \"Jadi memang bermula dari sering terjadinya salah input jumlah tahanan. Kami kemudian membuat terobosan ini. Di polda lain itu masih manual. Bisa dibilang Polda Lampung ini menjadi pelopor,\" kata AKBP Ahmad Sukiyatno, Kamis (7/10). Selain kendala dalam penginputan selisih jumlah tahanan, ada juga data laporan jumlah tahanan kerap terlambat dari Polres dan Polresta jajaran. \"Maklum, kan polresnya jauh-jauh. Ngirimnya pun manual. Nah itu perjalanan jauh seperti (Polres) Lambar dan (Polres) Waykanan. Disamping itu ada selisih data tahanan. Dari (Laporan) tahanan Polres, Dittahti dan Sattahti pun belum akur,\" katanya. Lanjutnya, proses pembuatan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Yakni dua bulan. Dikarenakan harus merancang desainnya terlebih dahulu. \"Seperti format tahanan, barang bukti, DPO, pun masa penahanan itu sendiri,\" kata dia. Tak hanya itu saja, nantinya petugas pun bisa melihat foto dari tahanan, penghitungan makanan. \"Pun juga bisa menjenguk tahanan secara online. Jadi bisa dipanggil dan dijenguk online. Tetapi sementara website ini hanya bisa di akses secara internal saja. Tidak untuk umum. Baru akan kita resmikan itu tanggal 22 atau 23 Oktober 2021 nanti,\" jelasnya. Fungsi dari website ini nantinya pun bisa mengetahui jumlah tahanan. Seperti tahanan kasus narkoba berapa, kasus pencabulan, C3 (Curat, Curas, Curanmor). Dan tahanan tindak pidana korupsi. Termasuk pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). \"Harapannya nantinya website ini bisa bersikenambungan. Sehingga kami dapat memudahkan pengawasan dan pengontrolan data tahanan dan barang bukti. Baik di Satker maupun jajaran. Bisa mempermudah, cepat efisien dan efektif. Jadi Satker ini tidak perlu lagi mengirim data kesini. Jadi tinggal input saja,\" ungkapnya. Untuk itu, sebelum website ini digunakan pihaknya pun telah menyelenggarakan pelatihan penggunaan website baru Sitahti (Sistem Informasi Tahanan dan Barang Bukti). Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang para satuan kerja (satker) dari seluruh Polres dan Polresta jajaran. \"Sosialisasi dan pelatihan ini diikuti oleh 50 orang peserta. Dari seluruh satker. Jadi ini merupakan sosialisasi bagaimana cara menginput tahanan ke website ini,\" katanya. Dari kegiatan ini, ada sekitar 13 Polres dan Polresta jajaran mengikuti kegiatan ini. \"Seperti Satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba maupun dari Ditpolairud,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: