Iklan Bos Aca Header Detail

PN Jadwalkan Sidang Praperadilan Korupsi Jl. Ir Sutami

PN Jadwalkan Sidang Praperadilan Korupsi Jl. Ir Sutami

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang praperadilan yang didaftarkan oleh tersangka dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono, yakni Hengky Widodo alias Engsit akan digelar pekan ini. Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan menuturkan apabila sidang itu akan digelar pada Rabu (19/5). \"Ya benar pekan ini. Sudah terdaftar dan akan segera digelar,\" katanya, Senin (17/5). Sementara itu, Engsit sendiri telah menunjuk Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya. Hal ini pun telah benarkan oleh Ahmad Handoko. \"Ya benar. Tim kami yang sudah ditunjuk sebagai kuasa,\" katanya. Namun, Ahmad Handoko pun belum mau menjelaskan terkait poin-poin apa saja yang nantinya akan mereka ajukan dalam sidang Praperadilan itu. \"Nanti akan kita bacakan saja di persidangan,\" kata dia. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Simboro sebelumnya menjelaskan, apabila pihaknya nanti akan menghadapi gugatan dari Engsit. \"Informasinya nanti praperadilan akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021,\" katanya. Atas praperadilan itu lanjut dia, pihaknya akan menghadapinya. Karena apapun hasilnya dirinya bersama tim sudah yakin penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur. \"Karena memang kasus ini pun di supervisi oleh KPK RI,\" kata dia. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: