Polda Kejar Otak Pengiriman 5.000 Ekstasi dan 4 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru

Polda Kejar Otak Pengiriman 5.000 Ekstasi dan 4 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung terus mengembangkan tangkapan 5.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram sabu, yang diamankan dari tersangka Novan Adhi Sanjaya (31). \"Terkait tangkapan ini terus akan kita kembangkan,\" kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2 AKBP Radius, Minggu (20/12). Kini pihaknya juga masih terus memeriksa tersangka, untuk dimintai keterangannya siapa yang memerintahkannya mengambil barang haram itu ke Riau. \"Info dari tersangka ini kan barang itu didapat dari Riau. Dia di perintah oleh seseorang di Tegineneng untuk mengambilnya. Nah, ini masih kita kembangkan siapa yang menyuruhnya ini,\" katanya. Untuk diketahui, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi penyuplai narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Barang haram itu akan disebar di Lampung pada malam puncak perayaan pergantian Tahun Baru 2021. Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2 AKBP Radius menjelaskan, total barang bukti narkoba yang berhasil disita itu berupa 5.000 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua kantong plastik besar. Juga 4 kilogram sabu terbagi dalam empat bungkus besar. \"Kita amankan tersangka bernama Novan Adhi Sanjaya. Dia merupakan warga Jawa Tengah. Berprofesi sebagai kurir,\" katanya, Jumat (18/12). Menurutnya, berhasil terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat petugas Subdit 2 bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dari Riau. \"Jadi kita dapat informasi itu pada Selasa (15/12) lalu. Dan pada Rabu (16/12) siang, kita lakukan lidik,\" kata dia. Setelah dilakukan lidik, tersangka ini menjadi penumpang bus. Pihaknya pin standby di Jalan Lintas Sumatera Bukit Kemuning, Lampung Utara. \"Setelah kita ketahui bus apa yang ditumpangi tersangka, langsung kita buntuti,\" ucapnya. Lalu setelah dibuntuti, bus yang ditumpangi tersangka singgah di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Bukit Kemuning. \"Infonya akurat dan diketahui ciri-ciri tersangka, kami langsung mengamankannya dan memeriksa tas bawaannya. Dan ditemukan sabu dan ekstasi itu di dalam tas yang dibawa tersangka,\" jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka diperintahkan oleh seseorang yang ada di Tegineneng, untuk mengambil barang (sabu dan ekstasi) di Riau. Dengan imbalan jika barang itu sampai ke Lampung, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. \"Indikasi kami barang segitu banyak rencananya akan disebar di Lampung, untuk malam pergantian tahun baru. Tapi kami masih dalami lagi, kita masih kejar orang yang memerintahkan tersangka,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: