Eks Kakam di Tuba Tersangka Korupsi, Kejari : Bisa Ada Tersangka Baru

Eks Kakam di Tuba Tersangka Korupsi, Kejari : Bisa Ada Tersangka Baru

radarlampung.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang terus mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Kampung (Kakam) Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Muhammad Yusuf, Selasa (1/10). Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulangbawang Husni Mubarok kepada radarlampung.co.id mengatakan, saat ini Kejari Tulangbawang telah menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka. Namun, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pasalnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. \"Kalau sekarang baru satu. Tapi kita liat hasil penyidikan kedepannya,\" katanya. Disamping itu, Kejari Tulangbawang juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Kakam Sukamaju, Muhammad Yusuf. \"Banyak dokumen yang sudah disita. Salah satunya bukti pencairan,\" ungkap Husni. Namun sayang, Husni belum bisa memaparkan secara gamblang apa saja bukti yang sudah berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 yang dilakukan Muhammad Yusuf. \"Nanti ya, kita masih proses,\" ujarnya. Sebelumnya diberitakan, mantan Kakam Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Muhammad Yusuf, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019. Mantan Kakam Sukamaju periode 2013 hingga 2018 itu, diduga telah merugikan negara hingga Rp. 481.333.771. Saat ini, Muhammad Yusuf dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas ll B Menggala selama 20 hari terhitung sejak Rabu 26 September 2019. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: