Polisi Buru Pencuri Ponsel Sampai ke Jakarta, Ini Hasilnya

Polisi Buru Pencuri Ponsel Sampai ke Jakarta, Ini Hasilnya

radarlampung.co.id - Berakhir sudah pelarian Sondi Wahyudi (32) warga Dusun Merandung, Tiyuh Wono Kerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Residivis kasus narkotika yang juga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Blok C, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Tulangbawang itu ditangkap personil Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang. Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Sindi ditangkap Sabtu (11/5) sekira pukul 07.30 WIB di belakang RS Budi Asih, Cawang, Kecamatan Karawaci, Jakarta Timur. Kapolsek menerangkan, penangkapan Sondi berdasarkan laporan Lince Satri Yanti (23) warga Jalan III, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 75 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala tanggal 27 Januari 2019. Dalam laporannya Lince kehilangan ponsel Oppo senilai Rp. 2.799.000. Iptu Zulkifli menjelaskan, aksi Sondi diduga nekat membobol rumah Lince pada 26 Januari 2019 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di Blok C, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala. \"Waktu itu korban tertidur di dalam kamar dan posisi ponsel berada di dekat korban. Korban baru mengetahui kalau ponselnya telah hilang ketika terbangun keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB,\" kata Zulkifli kepada radarlampung.co.id, Minggu (12/5). Seusai bangun, korban kaget melihat pintu jendela kamar dalam keadaan terbuka. Lince langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala. \"Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Setelah buron sekitar tiga bulan, akhirnya tersangka berikut barang bukti HP Oppo A83 berhasil ditangkap,\" jelasnya. Kapolsek mengungkapkan, belakangan terungkap Sondi juga merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2011. Sondi bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi, Bandarlampung. \"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,\" tandasnya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: