Iklan Bos Aca Header Detail

Endus Indikasi Sekolah Markup Nilai, Unila Bakal Klarifikasi 65 Kepsek

Endus Indikasi Sekolah Markup Nilai, Unila Bakal Klarifikasi 65 Kepsek

radarlampung.co.id- Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung memanggil beberapa kepala sekolah di Provinsi Lampung maupun luar Lampung untuk verifikasi. Pemanggilan tersebut terkait indikasi beberapa sekolah yang melakukan markup nilai pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Unila. Humas PMB Unila M. Komarudin mengatakan, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi potensi adanya beberapa sekolah yang melakukan markup nilai yang diunggah. Ada sekitar 65 kepala sekolah yang dipanggil untuk datang ke tim panitia. Rencananya pemanggilan mulai Jumat (31/5). \"Jadi para kepala sekolah kita panggil, ada yang dari Bandarlampung, Lampung maupun luar Lampung untuk klarifikasi terkait ada beberapa indikasi markup nilai. Karena itu kita lakukan investigasi apakah merupakan kealpaan operator atau ada hal lain. Jadi ini masih kita investigasi dan klarifikasi,\"jelas Komarudin di ruangannya, Selasa (28/5). Ia mengatakan, terkait sanksi yang diberikan bermacam-macam, tergantung dari kesalahan yang dilakukan. \"Kalau kealpaan dari operator, misalkan perubahan Kriteria Ketuntasan Minimal, kita akan tegur kepala sekolahnya agar operator tersebut dibina agar lebih disiplin memasukkan data. Tapi kalau misalkan markup benar terjadi, walaupun ini keteledoran operator, yang bersangkutan tetap tidak bisa diterima. Karena nilai tersebut menjadi acuan ketika mereka diterima di Unila. Yang ketiga, sekolah sudah berulangkali melakukan itu, dan apalagi kecurangan ini kesengajaan, maka bisa kami laporkan ke pusat, dan bisa diblacklist untuk tahun berikutnya,\" terangnya. Sedangkan, untuk berapa lama blacklist berlaku, kemungkinan selama satu atau dua tahun sekolah tersebut akan diblacklist. \"Tidak selamanya di blacklist, paling tidak ada efek jera, satu atau dua tahun. Sehingga, mereka mengalami pembinaan yang baik atas kasus ini. Ya tergantung juga dengan kasusnya,\" tandasnya. (rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: