Polres Lambar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp9,3 Miliar

Polres Lambar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp9,3 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp9.304.500.000.

Dalam penggerebekan di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Minggu (20/6), polisi mengamankan DC (45), warga Kelurahan Pasarkota Krui dan HW (44), warga Pekon Rawas, Kecamatan pesisir Tengah. Kemudian seorang saksi berinisial HG (47), yang juga tinggal di Pekon Rawas

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada dugaan penyelundupan baby lobster. Lokasinya di Pekom Seray, Pesisir Tengah.

Dari sini, ia memimpin tim gabungan melakukan penyelidikan. \"Di TKP, tim menemukan tiga orang dan barang bukti berupa lebih kurang 63.030 ekor benih Lobster. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Made Silpa mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi.

Made Silpa mengungkapkan, berdasar hasil penyelidikan, rencananya baby lobster tersebut akan dikirim ke Vietn. Diperkirakan memiliki nilai Rp150 ribu per ekor.

\"Terduga melanggar pasar 92 juncto pasal 26 ayat 1 dan/atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 juncto pasal 106 Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan,\" urainya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: