Polres Lambar Sita Baby Lobster Senilai Rp3 Miliar

Polres Lambar Sita Baby Lobster Senilai Rp3 Miliar

radarlampung.co.id - Gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di-back up Tekab 308 Polres Lampung Barat menyita 20.288 baby Lobster senilai sekitar Rp3 miliar. Polisi juga mengamankan pengepul dari tiga lokasi di Pesisir Barat.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silva Setiawan mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi mengatakan, sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (9/9), tim Tipidter bersama Opsnal menerima informasi penangkapan dan/atau pengeluaran benih Lobster.

\"Lokasinya di Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud,\" kata Made Silva, Jumat (13/9).

Dalam penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Lambar melihat mobil yang mencurigakan dan berusaha dihentikan. Namun pengendara melarikan diri.

Pengejaran dilakukan dan polisi mengamankan TA. \"Tersangka TA alias Aan diminta menunjukkan tempat menyembunyikan baby Lobster. Ditemukan sekitar 8.685 ekor dengan nilai Rp1.302.750.000, yang akan dijual ke Bintuhan, Bengkulu,” urainya.

Dari sini dilakukan pengembangan. Polisi mengamankan PP, warga Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (12/9). ”Tersangka PP sedang menghitung benih Lobster sebanyak sekitar 5 ribu ekor,\" sebut dia.

Polisi kembali bergerak dan menuju Kecamatan Ngambur. Di lokasi ini diamankan WS berikut 6.603 ekor dan barang bukti lainnya.

”Total benur yang berhasil disita sebanyak 20.288 ekor, dan telah dikomunikasikan dengan Balai Karantina Ikan untuk pelepasan dan pengukuran terhadap benih Lobter tersebut. Sementara tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: