Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung

Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyelundupan Ribuan burung tanpa dokumen berhasil di Gagalkan Polres Lampung Selatan (Lamsel) saat melintas di Seport Interdiction (SI) Bakauheni, Minggu (8/12). Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo mengatakan, Penggagalan penyelundupan burung tersebut, terjadi sekitar pukul 02.30Wib, Minggu (8/12). Saat itu, kendaraan Minibus Elf warna Putih NoPol BE 1699 UO melintas dari Kalianda menuju pulau Jawa. Namun, saat berada di SI Bakauheni, aparat melakukan pemeriksaan, sehingga ditemukan 24 Box Keranjang warna putih, 40 Box Keranjang Kecil dan 66 Besek yang berisi bermacam-macam jenis Burung sebanyak 1997 ekor. \"Saat kami periksa kelengkapan dokumennya. Ternyata sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. makanya, ribuan burung ini kami amankan,\" ungkap Edi. Saat diperiksa, Sopir atas nama Bambang Hermanto (35) warga Desa Linggapura, Selagailingga, Gunungsugih Lamsel mengaku burung-burung tersebut milik Eko Supriadi akan dibawa ke Jakarta Pusat. \"Jadi, pelaku Bambang ini hanya sebatas mengantar saja. Dia didampingi pemiliknya yang juga ikut didalam mobil. Kami mengamankan keduanya untuk dibawa ke KSKP Bakauheni Lamsel,\" ujar Edi. Menurut Edi, ribuan burung-burung tersebut rencananya akan dijual ke kios-kios yang ada di jakarta Utara. Dimana, mereka mengambil burung tersebut dari Pringsewu. \"Kami langsung menyerahkan barang bukti burung ini ke Balai Karantina Pertanian. kalau kedua pelaku kami bawa ke KSKP Bakauheni,\" ujarnya. Adapun 1997 ekor jenis burung tersebut diantaranya Perenjak, TiIang Sutra, pleci, Samperilng, Tilang Putih, cerocok, Tilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Srigunting, Pentet, Bubur dan Perkutut. Mereka dikenakan Pasal 31 UU RI No 16 Tahun 1992 tentqng Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp150 juta. (yud/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: