Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lamtim Amankan Dua Tersangka Narkoba

Polres Lamtim Amankan Dua Tersangka Narkoba

radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Masing-masing, Mursalin (20) fan Hasan (24) warga Kecamatan Margasekampung Lampung Timur.. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, ke dua tersangka diamankan di wilayah Desa Gunungraya Kecamatan Margasekampung, Sabtu (16/5) pukul 20.00 Wib. Dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti dua buah plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,45 gram. Kristal putih tersebut diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah plastik klip bekas pakai, selembar uang pecahan uang tunai Rp20.000, 2 bilah senjata tajam, 2 buah HP dan sebuah dompet. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih laniut,\"jelas AKP Dennis. Diketahui, sebelumnya jajaran Polsek Labuhanmaringgai Lamtim mengamankan seorang tersangka kasus narkoba, Sabtu (16/5) pukul 14.30 Wib. Tersangka adalah Nung Cik (44) warga Kecamatan Labuhanmaringgai. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik kecil bening yang  berisi kristal  putih yg diduga narkotika golongan I  jenis sabu. Kemudian sebuah bong, pirex,  korek api gas dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: