Polres Lamtim Amankan Pembawa 0,36 Gram Sabu

Polres Lamtim Amankan Pembawa 0,36 Gram Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkoba. Ia adalah SR (23) warga Kecamatan Sukadana Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat tentang aktivitasnya yang mencurigakan.

Dari laporan itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sukadana, Minggu (4/7) malam. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat, 0,36 gram.

\"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: