Polres Lamtim Jaring Truk Odol

Polres Lamtim Jaring Truk Odol

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur menertibkan kendaraan over dimensi dan over loading (odol). Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri menjelaskan, penertiban kendaraan odol itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, sesuai undang-undang tersebut, untuk kendaraan tunggal, panjang maksimal 12 meter. Bila melibihi maka masuk katagori over dimensi dan dikenakan sangsi pasal 277 dengan sangsi kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta. Dilanjutkan, Polres Lamtim telah menjaring 1 unit truk dengan nomor polisi BK 8005 EL yang masuk katagori over dimensi. Sesuai aturan panjang truk yang masuk katagori kendaraan tunggal maka panjang adalah 12 meter. Namun, truk tersebut memiliki panjang 14,4 meter. \"Saat ini masih dalam proses penyidikan, kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli,\" jelas AKP Ikhwan Syukri. Lebih lanjut dijelaskan, penertiban juga akan dilakukan terhadap kendaraan over loading. Menurutnya, kendaraan yang masuk katagori over loading antara lain, muatanya yang melebihi kapasitas. Untuk kendaraan over loading dikenakan sangsi tilang sebagaimana diatur pasal 307 tentang tata cara muat barang. Ditambahkan, penertiban kendaraan odol akan dilaksanakan di seluruh wilayah Lamtim. \"Kami juga mengimbau para pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan perundangan yang berlaku,\" imbuh AKP Ikhwan. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: