Polres Waykanan : Senin, Kakam Bumiagung Diperiksa Sebagai Tersangka

Polres Waykanan : Senin, Kakam Bumiagung Diperiksa Sebagai Tersangka

radarlampung.co.id-Kasus penganiayan terhadap Suroto, warga Bumiagung Kabupaten Waykanan menyeret nama Kepala Kampung Bumiagung, Irifan Binawa. Senin (13/5) Polres Waykanan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irifan dengan status sebagai tersangka. Irifan diduga bersama-sama dengan Erwin Bin Jahroni yang telah menganiaya Suroto 6 Februari 2019 lalu di Dusun Pulau Seribu Kampung Bumi Agung. \" Ya. Sabtu lalu saudara Irifan Binawa telah kami panggil dalam status sebagai tersangka akan tetapi kepala kampung Bumi Agung itu tidak datang. Dan kami layangkan panggilan kedua agar besok (senin,red) bisa memenuhi panggilan kami,\" kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP. Yuda Wira Negara SH. S.IK, minggu (12/5). Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap Erwin bin Jahroni. Saat ini Erwin telah ditahan pihak polisi. Selain penganiayaan, Erwin juga dijerat pasal kepemilikan senjata api dan narkoba. Sayangnya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, Irifan belum bisa dikonfirmasi. Irifan tak merespon saat dihubungi wartawan melalui ponselnya. Suroto yang menjadi korban penganiayaan mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi. Menurut Suroto, dirinya hanya meminta keadilan. Suroto menduga penganiayaan terhadap dirinya bermotif politis lantaran tak mendukung pencalonan Irifan pada pileg lalu. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: