Iklan Bos Aca Header Detail

Polresta Bandarlampung Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Oknum BPBD

Polresta Bandarlampung Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Oknum BPBD

Radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan sejumlah oknum petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung di Jalan P. Tendean, Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jumat (3/9) silam. \"Berdasarkan hasil gelar (perkara) kita telah menemukan alat bukti yang cukup, kita naikan ke sidik,\" kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana saat ditemui Radarlampung.co.id, Kamis (30/9). Dalam kasus ini, Polresta Bandarlampung telah memeriksa serta memintai keterangan beberapa saksi di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). \"Ada sekitar 10 saksi yang kita mintai keterangan. Kita sudah melakukan penetapan tersangka,\" terang Kompol Devi. Namun sayang, saat ditanya lebih lanjut tentang jumlah dan identitas tersangka yang sudah ditetapkan, Devi belum bisa menyampaikan karena masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mantan Kapolsek Banjaragung, Polres Tulangbawang tersebut melanjutkan, Polresta Bandarlampung juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Terpisah, saat ditanya terkait SPDP dari Polresta Bandarlampung, Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian Pidana Umum (Pidum). Sebelumnya diberitakan, Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama M. Fadel (24), warga Langkapura, dan Faiz Ramadani (24) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah oknum petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung di Jalan P. Tendean, Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Akibat peristiwa ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandarlampung. Laporan terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/1947/IX/2021/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: