Gagal Transaksi Sabu Seberat 5,5 Gram, Dua Terdakwa Ini Lantas Dituntut Tinggi

Gagal Transaksi Sabu Seberat 5,5 Gram, Dua Terdakwa Ini Lantas Dituntut Tinggi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa penyalahgunaan narkoba bernama Ahmad Maulana dan Zainal Muttaqin dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung M. Rama Erfan. Keduanya terbukti mengedarkan sabu 5,5 gram. \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada, menuntut terdakwa Ahmad Maulana dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,\" ujar jaksa Rama -sapaan akrabnya- saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (16/12). Sedangkan untuk terdakwa Zainal Muttaqin, jaksa menuntutnya dengan kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara. \"Untuk keduanya juga dijerat dengan pasal berbeda, untuk Ahmad Maulana dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sebagai kurir. Sedangkan Zainal Muttaqin dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sebagai pembeli,\" ungkapnya. Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Juni 2019 lalu. Di mana terdakwa Ahmad Maulana ingin mendapatkan keuntungan dengan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp9 juta. \"Sabu itu ia beli dari seorang warga Kaliawi bernama Kiki Juniarta (dituntut dengan dakwaan terpisah, red), dan akan ia jual kembali dengan dibagi menjadi paket kecil kepada Zainal Muttaqin,\" jelasnya. Lalu disaat akan transaksi di rumah Ahmad Maulana dengan Zainal Muttaqin lanjut jaksa, keduanya pun tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung yang telah lama curiga dan melakukan pengintaian terhadap terdakwa Ahmad Maulana. \"Atas kejadian itu, keduanya pun dibawa oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: