Polresta Tetapkan Dua Kakek Tersangka Cabul

Polresta Tetapkan Dua Kakek Tersangka Cabul

  radarlampung.co.id - Paryan (71), warga jl. Jahe, Enggal, Bandarlampung dan Wirjan (68), warga jl. Laks. Malahayati, Telukbetung Selatan, Bandarlampung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, kedua kakek tersebut merupakan pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial T (14), asal Bandarlampung. “Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara,” katanya, Jumat (29/1). Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, keduanya diduga mencabuli korban berulang kali. Tersangka juga sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu sebagai imbalan. Perbuatan bejat keduannya diduga dilakukan sekitar bulan September 2019 hingga 2020, lalu. Untuk saat ini, Polresta Bandarlampung juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna melakukan pengembangan. Adapun beberapa barang bukti yang disita petugas, antara lain pakaian-pakaian yang sempat digunakan korban. Namun untuk saat ini, petugas masih belum melakukan penahan lantaran mempertimbangkan usia tersangka serta wabah covid-19 yang belum mereda. “Untuk sementara ini, kita belum melakukan penahanan. Tapi kamu memastikan perkara akan terus berlanjut karena sudah ada penetapan tersangka. Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus ini,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: