Iklan Bos Aca Header Detail

Gara-Gara Jalak Masuk Penjara

Gara-Gara Jalak Masuk Penjara

radarlampung.co.id - Desi Trianto (27), warga Kampung Nambahdadi, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, ditangkap warga, Selasa (7/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka ditangkap karena mencoba mencuri burung jalak suren milik Prio Rahmanto (25), warga Kampung Qurniamataram, Kecamatan Seputihmataram, Lamteng.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto menyatakan, pihaknya mengamankan seorang pencuri burung yang ditangkap warga. \"Ketika anggota sedang patroli penyemprotan desinfektan untuk mencegah Covid-19, ada kerumunan massa di Kampung Qurniamataram. Ternyata ada pencuri tertangkap warga. Kita langsung amankan tersangka ke Mapolsek Seputihmataram untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan seekor burung jalak suren warna hitam-putih berikut sangkarnya dan sepeda mini,\" katanya.

Tersangka bernama Desi Trianto ini, kata Arief, telah mencoba mencuri burung jalak suren milik Prio Rahmanto, warga Kampung Qurniamataram. \"Tersangka ternyata telah mencoba mencuri burung jalak suren di teras samping rumah korban, Selasa (7/4) sekitar pukul 09.30 WIB,\" ujarnya.

Peristiwa ini, kata Arief, bermula ketika korban ada di dalam rumah dan melihat tersangka mengambil burung jalak suren berikut sangkarnya. \"Mengetahui ada pencuri burung, korban membuka pintu rumah sambil berteriak maling-maling. Tersangka kabur dan dikejar warga sehingga berhasil ditangkap tidak jauh dari rumah korban. Kerugian korban ditaksir Rp2.600.000 atas peristiwa ini,\" ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arief, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: