Iklan Bos Aca Header Detail

Pro Kontra, Soal Surat Edaran Kades Terkait Penanganan Jenazah Pasien Covid-19

Pro Kontra, Soal Surat Edaran Kades Terkait Penanganan Jenazah Pasien Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID - Langkah yang diambil Kepala Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran Ansori dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 menimbulkan pro dan kontra.

Di mana, Ansori mengedarkan surat pernyataan secara door to door kepada warga untuk ditandatangani. Isinya beberapa poin terkait penanganan Covid-19.

Pertama, jika ada warga meninggal karena positif Covid-19, untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum masing-masing dusun atau desa.

Kedua, jika ada warga yang meninggal karena Covid-19, memohon pihak yang berwajib untuk menyerahkan jenazah kepada keluarga tanpa dimasukkan ke peti.

Selanjutnya, warga yang meninggal karena Covid-19 akan dimakamkan secara syariat Islam. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan. Bagi non muslim, dimakamkan dengan keyakinan masing-masing.

Menurut Norman, salah seorang warga, dirinya didatangi ketua RT untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

\"Karena sudah banyak warga yang tanda tangan, saya pun ikut menandatangani pernyataan itu,\" kata Norman, Selasa (3/8).

Meski telah menandatangani pernyataan tersebut, dirinya berpendapat agar pemerintah desa tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan demi keamanan bersama.

Pendapat berbeda diungkapkan warga lain, Mat Nur. Ia setuju dengan tiga poin dalam surat pernyataan tersebut.

Ia berpedoman dengan syariat Islam. Jika seorang muslim meninggal, agar dimandikan, dikafani, lalu disalatkan dan dikubur.

Terpisah, Kepala Desa Gedongtataan Ansori menyatakan dirinya tidak melawan keputusan pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi virus Corona.

\"Saya hanya ingin mengukur kesadaran warga agar lebih berhati-hati dan waspada dalam penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Mana mungkin saya melawan pemerintah. Saya cuma seorang kades,\" kata Ansori saat dikonfirmasi.

Ansori mengungkapkan, surat pernyataan yang beredar di tiap dusun dan RT adalah strategi pola pikirnya guna meminimalisir penyebaran virus Corona didesanya.

\"Alhamdulillah. Di desa saya belum ada yang meninggal karena Covid-19,\" ucapnya.

Ditegaskan Ansori, dirinya tidak akan melawan undang undang yang berlaku. Sebab dia hanya meminta kepada pihak yang berwajib dan pemerintah, jika ada warga desa yang meninggal karena Covid-19, agar dimakamkan secara syariat Islam. Begitu juga dengan yang memiliki keyakinan lain. Sesuai dengan agamanya.

Namun tetap dengan menggunakan prosedur protokol kesehatan dan jangan dimasukkan ke peti peti.

Ansori juga mengatakan, surat tersebut merupakan jajak pendapat kepada warga. Sudah dikomunikasikan kepada tokoh-tokoh di desa.

\"Dua dusun akan menjadi contoh terlebih dahulu. Jika berhasil, kami akan usulkan ke pemerintah daerah agar dikabulkan. Jika boleh, kami akan teruskan dan jika tidak boleh, tentunya kami tidak akan melanjutkan. Karena kami tidak mungkin menentang pemerintah,\" kata dia.

Lebih lanjut Ansori mengatakan, saat ini ada 122 KK yang sudah menyepakati pernyataan itu. Namun, apakah itu benar ditandatangani warga atau RT-nya saja, pihaknya akan mengecek lagi.

\"Intinya, kami ingin agar yang meninggal (terkonfirmasi Covid-19) tidak dipetikan, dan akan dimakamkan sesuai dengan syariat islam. Sehingga masyarakat lebih sadar akan pandemi dan bahaya Covid-19 ini,\" imbuhnya.

Diketahui, berdasar surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Forkopimda Pesawaran, poin 5 menyatakan, pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien yang meninggal akibat Covid-19, wajib dilakukan dengan mengikuti tata cara sesuai protokol penanganan jenazah Covid-19 sebagaimana standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, agar menghindari masyarakat tertular saat melakukan penanganan jenazah.

Poin 6 menyatakan, untuk keluarga kontak erat pasien yang meninggal dunia karena Covid-19, harus menjalani pemeriksaan atau tes Swab, serta tidak melakukan aktivitas di luar rumah, yang kesanggupannya akan dituangkan dalam surat pernyataan. Sampai dengan hasil pemeriksaan dinyatakan terkonfirmasi negatif Covid-19.

Sementara poin 7 menyatakan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud poin 5 dan 6 diatas oleh pejabat yang tugasnya mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Covid-19, serta menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam penerapan protokol kesehatan untuk menjalankan ketentuan undang-undang, maka diancam dengan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: