Geser Suara Partai ke Caleg, Sanksi Pidana Menanti
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Lampung mengingatkan semua Partai Politik (Parpol) untuk mengawasi suara internal, mulai dari suara partai maupun Calegnya. Sebab tak menutup kemungkinan suara parpol bergeser menjadi suara Calon Anggota Legislatif (Caleg). Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menekankan semua Parpol untuk mengawal perolehan suara partai dan semua caleg yang di usung. Hal ini berkaca dari Pemilu 2014 menyusul banyaknya laporan yang masuk soal bergesernya suara partai ke Caleg. ”Yang perlu diperhatikan saat ini adalah pergeseran suara juga dapat terjadi bukan hanya di antar partai, tetapi sangat memungkin pergeseran suara di internal partai. Inilah yang perlu diwaspadai semua parpol dan caleg. Maka kami berharap parpol bisa membantu pengawas untuk melototi hal tersebut agar tidak ada pergeseran suara,” kata Khoir sapaanya, Selasa (23/4). Dalam proses tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan saat ini, Khoir menekankan kepada jajaran pengawas pemilu mulai Panwascam, PPL (panitia pengawas lapangan) untuk melakukan pencermatan angka-angka yang ada form C1 di masing-masing perolehan dan juga penjumlahan. ”Iya karena saat ini kami sudah menemukan pada C1 yang penjumlahannya salah, seperti yang ada di Metro kemudian di Tulangbwang. Itu partai PDIP yang mestinya jumlahnya 50, namun jumlahnya 100. Tapi kami sudah meminta konfirmasi kesalahan penjumlahan itu, kemudian juga memastikan tidak adanya pergeseran suara,” tambahnya. Khoir juga mengingatkan pada semua penyelenggara untuk tidak mencoba merubah suara hasil pemilu 2019. Sebab jika penyelenggara terbukti maka akan dipastikan pelanggaran Pidana Pemilu. ”Kami menghimbau kepada teman-teman PPK untuk tidak mencoba melakukan pergeseran suara, dan memastikan apa yang di plenokan sesuai dengan hasil TPS. Karena ada sanksi Pidana yang bakal menimpa penyelenggara bagi yang melakukan perubahan suara penghitungan di TPS,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: