Iklan Bos Aca Header Detail

GTHNK Lambar Berjuang, Mengadu dan Meminta Dukungan DPRD

GTHNK Lambar Berjuang, Mengadu dan Meminta Dukungan DPRD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah guru honor murni yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Honorer Non Katagori (GTHNK) Lampung Barat mendatangi Komisi III DPRD setempat, Senin (29/9). Mereka mengadu dan meminta dukungan atas perjuangan yang sedang dilakukan oleh GTHNK se-Indonesia untuk mendapatkan kesetaraan. Ketua GTHNK Lambar Rano Haryanto mengungkapkan, saat ini GTHNK se-Indonesia tengah berjuang untuk mendorong Presiden RI Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pengangkatan guru honor non katagori menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Tujuan kami, agar pihak DPRD mendukung dan sama-sama mendorong bapak bupati memberikan rekomendasi agar presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan kami sebagai PNS. Perjuangan ini adalah perjuangan GTHNK se-Indonesia. Bukan hanya di Lambar,” tegas Rano. Ia menyampaikan alasan mengapa Kepres menjadi solusi bagi mereka yang selama ini seperti terabaikan. Antara lain usia para guru honor murni yang tergabung dalam GTHNK Lambar dengan jumlah 99 orang tidak lagi memungkinkan secara aturan mengikuti seleksi PNS. Rata-rata berusia 35 tahun keatas. ”Kami sudah bekerja seperti PNS. Kami turut mencerdaskan anak bangsa. Rata-rata kami mengabdi sudah sekitar 15-20 tahun. Bahkan ada anak didik kami yang kini duduk di DPRD. Secara aturan, usia kami tidak lagi memungkinkan untuk mengikuti seleksi PNS melalui jalur umum,\" urainya. Dilanjutkan tenaga pendidik di SDN Sinarluas, Kecamatan Kebuntebu itu, dorongan penerbitan Keppres membutuhkan rekomendasi dari empat institusi. Terdiri dari bupati, DPRD, Disdikbud dan PGRI. Hingga saat ini tinggal rekomendasi dari bupati yang belum diterima. ”Yang dirasakan selama ini, kami berbeda. Masuk THLS, bukan guru honor. Bahkan kami tidak masuk data base,\" cetusnya. Sementara anggota Komisi III Ismun Zani mengatakan, pihaknya siap memberikan rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap GTHNK. Namun beberapa hal tidak bisa diperjuangkan di daerah. Seperti pengangkatan menjadi PNS, tentang data base, dan gaji APBN. ”Semua itu kebijakannya di pemerintah pusat. Namun kami Komisi III siap untuk memberikan rekomendasi atas perjuangan GTHNK. Silahkan dibuatkan formatnya. Kami akan menyampaikan kepada pimpinan untuk direkomendasikan,” tandasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: