Iklan Bos Aca Header Detail

Pulang Kampung, Pemerkosa di Bekasi Ditangkap

Pulang Kampung, Pemerkosa di Bekasi Ditangkap

radarlampung.co.id – Pelarian Andika (42), berakhir. Warga Kampung Banhar Sari, Kecamatan Sebidang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan itu dibekuk anggota Polsek Gununglabuhan, Rabu (4/9). Ia diburu lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan pada Juli 2018 lalu. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Pejabat Sementara Kanitreskrim Polsek Gununglabuhan Aipda Priyanto mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi sekitar puul 18.30 WIB, Sabtu (21/7/2018). Korbannya adalah Da (19), warga Kampung Waytuba, Gununglabuhan. Bermula ketika Andika mengajak Da ke Bekasi dengan alasan akan mencarikan pekerjaan sebagai kasir. Sampai di sana, ia mengajak Da menginap di sebuah penginapan. Di lokasi itu, Andika memaksa Da berhubungan intim. ”Saat itu korban diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti kemauan tersangka. Setelah itu, korban ditinggalkan di sebuah warung nasi,” kata Priyanto. Da kemudian kembali ke kampungnya dan melaporkan kasus ini ke Polres Waykanan. Priyanto menuturkan, lebih dari setahun, pihaknya mendapat informasi Andika berada di rumah keluarganya di Kampung Sukanegeri, Gununglabuhan. Ia berhasil diamankan. Terpisah, Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sudjana membenarkan penangkapan tersebut. Karena tempat kejadian perkara ada di Bekasi, maka kasus tersebut dilimpahkan ke polres setempat. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: