Puluhan Penambangan Galian C di Lambar tak Berizin

Puluhan Penambangan Galian C di Lambar tak Berizin

radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk 19 lokasi usaha pertambangan. Pasalnya pemerintah daerah telah melengkapi berkas yang telah diminta.

Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Lambar Eric Endrico mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengajukan rokomendasi untuk penerbitan IPR usaha pertambangan yang berada di Kecamatan Batubrak dan Belalau. Dokumen-dokumen syarat perpanjangan perizinan sudah dilengkapi sesuai dengan arahan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Lampung. 

“Minggu lalu kita telah mengirimkan surat ke pemprov untuk menanyakan kembali progresnya. Ditambah permintaan informasi lainnya. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kepastiannya secara resmi,” kata Eric.

Dilanjutkan, untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat tersebut harus ada dokumen rencana reklamasi serta dokumen rencana pasca tambang. Persyaratan dokumen telah disampaikan kepada pemprov. “Jadi, saat ini kita tinggal menunggu informasi dari pemprov,” tandasnya.

Pada bagian lain, Ketua Komisi II DPRD Lambar Sarwani meminta Pemprov Lampung segera menertibkan usaha pertambangana yang ada di kabupaten Beguai Jejama Si Betik itu. Sebab usaha pertambangan illegal di kabupaten ini marak. Bahkan ada 62 lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin.

“Kita minta pemprov segera menertibkan usaha pertambangan yang ada di Lambar. Penertibannya bukan hanya usaha galian C yang skupnya kecil. Tapi juga usaha pertambangan yang skalanya sudah besar. Seperti penambangan di daerah Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit serta daerah lainnya yang diduga illegal,” tegasnya. (lus/ais)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: