RMD Header Detail

Puluhan Penyandang Disabilitas Ikuti Proses Pembuatan SIM D

Puluhan Penyandang Disabilitas Ikuti Proses Pembuatan SIM D

radarlampung.co.id - Sebanyak 25 orang penyandang disabilitas, lengkap dengan kendaraan khususnya memenuhi pelataran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6). Ke-25 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) provinsi Lampung datang untuk mengikuti proses pembuatan SIM D, khusus bagi pengemudi kendaraan berkebutuhan khusus. Plh Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan mengatakan, pemberian SIM D bagi penyandang disabilitas juga telah diatur Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 242, no. 22 tahun 2009. “yang mana disebutkan, pemerintah (pusat maupun daerah, red) dan pengusaha angkutan umum untuk memfasilitasi bagi penyandang cacat,” katanya. Rohmawan juga mengatakan, selain harus mahir menggunakan kendaraan bermotor, peserta yang seluruhnya merupakan penyandang disabilitas tersebut juga harus melalui serangkaian tes. “Hari ini ada sebanyak 25 orang yang ikut proses pembuatan sim D ini. Kita pastikan agar bisa selesai hari ini. Tadi juga mereka sudah melaksanakan ujian teori dan uji praktek,” katanya. Dalam proses pembuatan SIM D ini juga dilakukan secara online dengan melampirkan e-KTP dan surat keterangan sehat. Peserta wajib membawa kendaraan khusus mereka yang telah dimodifikasi dan melakukan ujian praktek. Meski proses yang dilakukan hampir sama dengan pembuatan sim pada umumnya, khusus bagi penyandang disabilitas, jarak berkendara yang harus ditempuh agak sedikit berbeda. Lebih jauh dia menjelaskan, dalam proses pembuatan sim tersebut ada sebanyak 3 orang penyandang tuna wicara yang gagal mendapatkan SIM D. Itu lantaran, ketiga memiliki kekurangan dalam pendengaran sehingga dikhawatirkan tidak bisa tidak bisa mendengar peringatan dari pengendara lainnya, sehingga membahayakan pengguna lalu lintas lain. Disinggung tentang biaya dalam pembuatan SIM D tersebut, Rohmawan mengatakan, seperti yang telah diatur dalam UU LLAJ, pembuatan SIM dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu untuk pembuatan baru dan Rp30 ribu untuk perpanjangan SIM D. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: