Hadir di Persidangan, Staf Disperkim Pesawaran Ini Akui Stor ke Taufik Rp2,6 Miliar

Hadir di Persidangan, Staf Disperkim Pesawaran Ini Akui Stor ke Taufik Rp2,6 Miliar

radarlampung.co.id - Dihadirkan menjadi saksi di sidang suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Hendri Yandi Irawan staf di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pesawaran akui pernah diperintah Taufik Hidayat untuk mengambil beberapa fee ke pada rekanan.

\"Waktu itu saya juga pernah diperintah oleh Taufik ini untuk mengambil beberapa fee kepada rekanan,\" ujar Hendri, Kamis (7/4).

Saat itu lanjut dia, dirinya mendapat perintah untuk mengambil fee itu pada tahun 2015. Yang dimana, Taufik memerintahkan mengambil uang fee ke Syahbudin (Kadis PUPR, red). \"Waktu itu Taufik telpon ke saya, tolong ambilkan (uang, red) itu ke Syahbudin, perintah itu kalau tidak salah di bulan Maret atau April. Jadi saya telpon Syahbudin, saat itu saya ambil uang dari Syahbudin sebesar Rp200 juta,\" jelasnya.

Masih di tahun dan bulan yang sama kata Hendri, dirinya kembali diperintah Taufik untuk mengambil uang lagi ke Syahbudin dengan nilai lebih dari uang yang ia ambil pertama. \"Saya ingat kembali di 2015 itu saya dua kali ambil, pertama itu antara di bulan 3 dan 4. Nilainya kalau enggak salah Rp400 juta. Penyerahannya di pinggir jalan. Kedaton. Uang itu saya terima dan saya antarkan ke Taufik. Antarkan ke rumah dia di Durian Payung,\" katanya.

Lalu yang ketiga, dirinya kembali mengambil uang sebesar Rp450 juta. Dan penyerahannya juga di daerah Rajabasa. \"Untuk di tahun 2016 dirinya juga diperintah lagi untuk mengambil ke Syahbudin sebanyak tiga kali sebesar Rp300 juta di bulan April, dan di bula Juni Rp250 juta di rumah Syahbudin selepas magrib. Juga yang ketiga, di bulan September nilainya Rp350 juta. Tempatnya di daerah Sukarame di parkir Alfamart,\" ucapnya.

Dan di tahun 2017 dirinya juga mendapatkan perintah lagi dari Taufik, dimana kali ini dirinya mengambil uang sebanyak empat kali. \"Waktunya itu bulan Mei menerima dari Syahbudin Rp350 juta.

Di Juli 2017 Rp350 juta, bulan Juli 2017 Rp200 juta di Sukarame lagi. Di Oktober 2017 Rp300 juta di Kedaton. Dan di 2018 tidak ada perintah lagi,\" ungkapnya.

Dirinya pun menjelaskan, dari tahun 2015 hingga 2017 total uang yang telah diserahkan melalui dirinya itu senilai Rp2,6 miliar. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: