Iklan Bos Aca Header Detail

Rampok Kabel Senilai Rp96 Juta, Begini Nasib Empat Sekawan Ini

Rampok Kabel Senilai Rp96 Juta, Begini Nasib Empat Sekawan Ini

radarlampung.co.id-Team Tekab 308 Polres Waykanan mengamankan empat tersangka perampok kabel induk dari gardu pabrik tapioka di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Jumat (14/6). Pelaku adalah SU (35) dan ST (28) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambanganumpu, AM (39) dan HS (32) warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana mengatakan kronologis kejadian pada hari Jumat (7/6) pukul 08.00 pagi. saat itu Ali salah satu pegawai pabrik didatangi enam pelaku menggunakan tutup wajah. Dia langsung ditodong golok dari arah belakang. Pelaku sempat menawarkan uang ke Ali untuk diam. Namun Ali berusaha kabur. Akibatnya Ali dipukul punggungnya. Kemudian kepala Ali dibenturkan ke dinding. Ali kemudian diikat. Mulut dan matanya ditutup. Selanjutnya pelaku mengambil kabel induk dari gardu pabrik sepanjang 480 meter. Kabel itu senilai Rp96 juta. Pelaku juga merampas ponsel  nokia tipe 105 lalu melarikan diri. Selang tiga jam anak dan istri korban baru datang melihat korban dalam kondisi terikat lalu membantu melepaskan ikatan pada tubuh korban. Polisi yang melakukan penyelidikan pada Rabu (13/6) mengamankan ST. Kemudian berturut turut tersangka lainnya ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bilah golok warna hitam, beberapa potong kabel induk, satu unit sepeda motor merk suzuki jenis titan, tali karet, tali tambang plastik, kain lap yang digunakan untuk mengikat korban serta satu unit gunting besi. \"Pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: