Iklan Bos Aca Header Detail

Ratusan Objek Pajak di TNBBS Dicabut

Ratusan Objek Pajak di TNBBS Dicabut

radarlampung.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat mencabut 246 objek pajak di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Pekon Sukamarga Kecamatan Suoh. Dengan begitu, pemilik objek tidak lagi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pencabutan pajak itu salah satunya terkait dengan ditetapkannya Lambar sebagai kabupaten konservasi. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah kabupaten. Meskipun sebenarnya pencabutan tersebut berdampak terhadap  pendapatan daerah. Kabid PBB BPKD Lambar Erwiensyah Husein mengatakan, dari 246 objek pajak yang dicabut, terdiri dari 11 bangunan dengan luas 3.800 meter persegi dan 235 lahan dengan luas 3.021.708 meter persegi. Total seluruh objek pajak tersebut sebesar Rp9.151.528. ”Dalam tahapan pencabutan objek pajak tersebut, kami berkoordinasi dengan aparat pekon dan kecamatan yang lebih mengetahui kondisi di lapangan,” kata Erwiensyah mewakili Kepala BPKD Lambar Daman Nasir, Senin (2/9). Sebelumnya, terus Erwiensyah, pihaknya meminta data dari kecamatan, untuk menyampaikan jika ada objek pajak yang ditetapkan, ternyata masuk dalam TNBBS. ”Setelah usulan kita terima, maka diverifikasi dan dilakukan pengecekan. Baru ditetapkan pencabutan pajak,” urainya. Erwiensyah menyatakan, pencabutan ratusan objek pajak itu tidak terlalu berdampak terhadap pendapata asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Sebab dari tahun ke tahun, target dan realisasi  PBB di kabupaten itu terus meningkat. ”Untuk objek pajak itu, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Jadi saya rasa tidak terlalu berdampak terhadap pendapatan daerah,” tegasnya. Lebih lanjut Erwiensyah mengungkapkan, selain masuk dalam kawasan TNBBS, ada objek pajak yang dicabut karena memiliki data ganda. Kemudian pemilik tanah sudah beberapa tahun tidak bisa ditemui atau lebih dari lima tahun tidak bisa tertagih. Prosesnya juga melalui usulan pekon dan disampaikan kepada camat. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: