Iklan Bos Aca Header Detail

Rencanakan Perda Larangan Minuman Beralkohol di Pesbar

Rencanakan Perda Larangan Minuman Beralkohol di Pesbar

radarlampung.co.id - Pemkab Pesisir Barat telah memberlakukan Perda Retribusi Minuman Keras (Miras) sejak 2016. Sasaran aturan ini antara lain hotel di kabupaten itu. Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Pesbar Jon Edwar mengatakan, penjualan minuman keras ini didominasi hotel di kawasan Tanjungsetia. \"Sejak 2016, kita sudah memberlakukan perda retribusi penjualan minuman keras. Yang diperbolehkan hanya minuman keras golongan C dengan kadar alkohol 20 persen sampai dengan 55 persen,\" kata Jon, Kamis (22/8). Sementara untuk perda khusus larangan minuman beralkohol masih dalam tahap perencanaan. \"Perda yang mengatur itu masih dalam perencanaan,\" sebut dia. (try/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: