Iklan Bos Aca Header Detail

Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan, Pelaku Sempat Menolak Mobil Diperiksa

Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan, Pelaku Sempat Menolak Mobil Diperiksa

  RADARLAMPUNG.CO.ID-Penyelundupan burung ilegal dan tanpa dokumen lengkap digagalkan  Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), sekitar pukul 19.00 WIB Minggu (1/8). Petugas melakukan pengungkapan kasus tersebut di Pelabuhan Bakauheni. Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang. Yakni Mihandri warga Desa Empang Pandan, Koto Gasib Siak, Provinsi Riau dan Hafit warga Dusun Tribuana Kerinci Kanan Siak, Provinsi Riau. \"Jadi keduanya kita amankan ketika hendak akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Tepatnya kita amankan di Dermaga 3,\" katanya, pada Senin (2/8). Menurut Ridho dari penangkapan keduanya petugas mengamankan 1.250 burung jenis ciblek dan 125 burung jenis gelatik. Seluruh burung tersebut dimasukkan dalam keranjang boks putih. \"Ribuan burung ini dibawa oleh kedua pelaku dengan mobil minibus nopol BE 1831 YT warna silver dari Pekanbaru Riau. Yang dikendarai oleh Mihandri,\" kata dia. Dari pengakuan keduanya, burung-burung itu akan diseberangkan dan dijual ke Pulau Jawa. \"Jadi burung-burung ini dari Pekanbaru Riau. Yang dimana akan didistribusikan ke Pulau Jawa,\" tandasnya. Dijelaskan Ridho petugas lebih dulu mendapat informasi dari PJR Polda Lampung akan ada pengiriman burung tanpa dokumen. Menggunakan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Dimana ciri-cirinya sudah diketahui. \"Jadi pihak PJR Polda Lampung sudah mengintai dari Gerbang Pintu Tol Lematang. Dengan ciri-ciri mobil yang sudah diketahui sebelumnya. Ketika mobil itu melintas, petugas pun langsung melakukan pengejaran sampai dengan Pelabuhan Bakauheni,\" jelasnya. Sampai di Pelabuhan Bakauheni, tepatnya di Dermaga 3. Dengan cepat pihak PJR Polda Lampung dengan dibantu anggotanya langsung mencari dan menyetop mobil yang dicurigai membawa burung-burung ilegal tersebut. \"Ketika hendak diamankan sempat anggota bersitegang selama 20 menit dengan para pelaku. Karena mereka tidak mau membuka pintu mobil,\" kata Ridho, Senin (2/8). Sempat bersitegang cukup lama, akhirnya kedua pelaku pun mau membuka pintu mobilnya. Sehingga berhasil diamankan. \"Ternyata benar dugaan anggota bahwa didalam mobil yang dikendarai oleh keduanya membawa puluhan boks burung ilegal,\" kata dia. Atas penangkapan dari anggotanya, kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Kantor KSKP Pelabuhan Bakauheni. \"Kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangannya,\" ungkapnya. (ang/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: