Honorer Berlebih, Pemprov Lampung Lakukan Penataan

Honorer Berlebih, Pemprov Lampung Lakukan Penataan

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung melakukan penataan ulang mengenai Tuga Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tenaga kontrak di Pemprov Lampung dengan mengevaluasi pegawai honorer. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepanjang 2015-2019. \"Evaluasi ini sekaligus upaya agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan. Evaluasi dilakukan di setiap OPD di lingkungan Pemprov Lampung dengan melihat efektivitas dan kinerjanya, serta anggaran yang tersedia di masing-masing OPD,” kata Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung Aris Padilla, Rabu (23/10). Belum lagi, sejak 2015-2019, Kabid Pengembangan Kepegawaian BKD Provinsi Lampung Koharrudin menambahkan, terdapat peningkatan jumlah tenaga honorer hingga sekitar 48,86 persen atau sekitar 1.300 orang. Dengan total 3.588 tenaga honorer di Provinsi Lampung sampai saat ini. Kohar menegaskan, hal ini tidak sesuai dengan beban kerja, sehingga banyak yang menganggur. Karena itu, tenaga Honorer ini harus dievaluasi dan di tata ulang. “Tenaga honorer yang tidak efektif dalam melaksanakan tugas dan tidak dipersiapkan anggaran maka akan di rumahkan terlebih dahulu. Hal ini juga untuk melakukan penghematan anggaran, mengingat Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp1,7 triliun,” jelasnya. Soal 35 Honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung tak digaji sejak awal kontrak, sambung Kohar, Pemprov juga telah melakukan rapat pembahasan dengan Tim Penilai Kinerja Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. \"Salah satu hasilnya adalah merumahkan atau memberhentikan tenaga kontrak karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan keterbatasan anggaran, termasuk di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung,\" tambahnya. Plt. Kepala DKP Provinsi Lampung Makmur Hidayat menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan penataan ulang tenaga honorer sesuai Tupoksi dan kemampuan anggaran dengan merasionalisasi 35 tenaga honorer. “Rasionalisasi ini juga mempertimbangkan bidang keahlian honorer tersebut karena di luar kualifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, seperti bidan, perawat, dan lainnya. Dan itu di luar kebutuhan Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya. Menurut Makmur, 35 tenaga honorer yang dirasionalisasi tersebut masuk di bulan April 2019 ketika anggaran sudah berjalan. “Namun tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya. Rencananya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengalami beban anggaran Rp1,7 triliun,” jelas Makmur. Sehingga tenaga PTHL tersebut tidak bisa dibayar. Apalagi di tahun anggaran 2019 terjadi defisit dan keharusan pemprov membayar Dana Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota. “Jangankan untuk mengangkat honorer, tunjangan kinerja pegawai saja sudah dikurangi. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan anggaran dalam waktu cepat,” tandasnya Makmur juga menjelaskan pihaknya telah memberikan warning terkait rasionalisasi ini. \"Pemberian warning akan dirumahkan sudah ada sejak Agustus, dan keputusan lisan terakhir untuk dirumahkan diberikan pada Oktober ini,” pungkasnya. (rma/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: