Iklan Bos Aca Header Detail

Ringkus Tersangka Narkoba, Polisi juga Sita Puluhan Butir Peluru

Ringkus Tersangka Narkoba, Polisi juga Sita Puluhan Butir Peluru

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Waykanan bersama Polsek Pakuan Ratu membekuk  AY (29), warga Kampung Pakuonratu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu, Kamis (1/4). Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan penangkapan berawal Selasa (30/3) sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada warga yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di Kampung  Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Wayakanan. \"Hasil penyelidikan kami. berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AY yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda merk “New Supra Fit” tanpa body serta nomor kendaraan warna hitam,\" katanya. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Petugas menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Yakni berupa tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan tiga belas lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai. Petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung yang terbalut dengan lakban warna hitam yang terselip di pinggang sebelah kiri serta didalam satu buah tas ransel merk “sport” warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas butir peluru aktif bertuliskan PIN 3 TH dan satu selongsong peluru bertuliskan PIN 5.56 TH. Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Tersangka akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: