Rugikan Negara Rp290 Juta, Kakam Ini Nikmati Perihnya Duduk di Kursi Pesakitan

Rugikan Negara Rp290 Juta, Kakam Ini Nikmati Perihnya Duduk di Kursi Pesakitan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nekat mengorupsi anggaran dana pendapatan kampung, Edi Hariyanto (46) akhirnya harus berurusan dengan hukum. Karena perbuatannya, terdakwa akhirnya harus duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tesar Ensara menjelaskan, terdakwa merupakan Kakam Ngestirahayu, Kec. Punggur, Kab. Lampung Tengah. Periode tahun 2012 hingga 2018. Terdakwa didakwa dengan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. \"Untuk diketahui bahwa pendapatan kampung itu bersumber pada APBD Kabupaten, ADK, dan bantuan keuangan. Total Rp1.218.159.538,\" ujarnya, Jumat (29/1). Jaksa menambahkan, dalam pelaksanaan pengelolaan APBK, terdakwa tidak pernah memberikan tugas pada Bendahara Kampung. \"Lalu seluruh dana hasil pencairan dana APBK disimpan dan dikuasai terdakwa. Mirisnya terdakwa tidak pernah melibatkan Tim PTPKK,\" katanya. Dalam melaksanakan pembangunan itu, malah terdakwa ini membentuk Tim TPK. Yang terdiri dari empat orang. Bertugas melakukan pengadaan material dan tenaga kerja. \"Kegiatannya seperti pembangunan lapen, gedung PAUD, dan onderlag,\" kata dia. Walaupun terdakwa telah membentuk TPK, namun para anggotanya pun tidak dilibatkan. \"Timnya malah tak mengetahui juga tidak diberitahukan bahwa telah ditunjuk sebagai Ketua TPK karena tidak pernah menerima keputusan itu,\" jelasnya. Tak hanya itu saja, terdakwa melakukan sendiri pemesanan dan pelunasan pembelian seluruh kebutuhan untuk pengadaan pembangunan itu. \"Seluruhnya dia lakukan sendirian,\" ucap jaksa. Parahnya lagi, lanjut jaksa, terdakwa nekat melakukan mark up. Pun membuat proyek fiktif untuk mengakali anggaran ini. \"Terdakwa menganggarkan nilai lebih tinggi dari pengeluaran. Selisih Rp179.652.729, sesuai SPJ. Rp546.033.900, dan pengeluaran sebenarnya Rp366.381.171,\" jelas jaksa. Dan dari hasil pemeriksaan pertanggungjawaban laporan, terdakwa telah mempertanggungjawabkan Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung TA 2017 fiktif senilai Rp137.269.638. \"Terdakwa juga menganggarkan sejumlah uang yang berasal dari APBK Kampung Ngestirahayu untuk kegiatan yang tidak dianggarkan. Seperti penambalan jalan di Dusun I Senilai Rp1.881.600, dan pengurugan tanah di belakang balai kampung senilai Rp24.600.000,\" ungkapnya. Dari kesewenang-wenangnya tersebut, terdakwa juga memerintahkan sekretaris kampung untuk membuat bukti pertanggungjawaban dana. Tanpa menyerahkan seluruh bukti pengeluaran yang sebenarnya. \"Selanjutnya, atas perintah tersebut, Sekretaris Kampung membuat kuitansi dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,\" kata jaksa. Itu semua dibuat ketika seluruh pertanggungjawaban belanja pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung, dibuat saat akan menyusun laporan pertanggungjawaban. \"Jadi seluruh nota pembelian, kwitansi, stempel pun tanda tangan pemilik toko juga disediakan oleh terdakwa ini. Dengan nilai realisasi belanja disesuaikan dengan anggaran yang terdapat dalam APBK TA 2017,\" katanya. Lalu jika nilai nota pembelian toko yang disediakan terdakwa belum sesuai dengan nilai anggaran belanja, sekretaris membuat sendiri nota pembelian atau kwitansi toko. Dengan menyesuaikan nilai anggaran dan menandatanganinya. \"Tandatangan dilakukan oleh pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen. Walaupun dokumen itu dibuat tak sesuai,\" ungkapnya. Akibat dari perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp290 juta. Jaksa lantas menjerat terdakwa pidana dalam pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 9 undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: