Rutan Kelas IIB Sukadana Ricuh, 20 Narapidana Seketika Dipindahkan

Rutan Kelas IIB Sukadana Ricuh, 20 Narapidana Seketika Dipindahkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung telah memerintahkan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, untuk memindahkan beberapa narapidana yang membuat onar. Pemindahan itu dilakukan karena sebelumnya pada Rabu (2/9) kemarin, terjadi keributan di dua blok. Yakni Blok A dan Blok B. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, keributan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Selepas beberapa di antara mereka melaksanakan salat ashar. Ketika itu petugas akan memasukkan kembali para narapidana ke dalam kamar masing-masing. Ketika itu terjadi perselisihan antar para narapidana. Karena adanya dua warga binaan inisial AH dan RE --warga Blok A, yang tak terima karena ditegur salah satu narapidana Blok B inisial AT agar mematuhi perintah petugas. Terjadilah keributan itu. Sehingga 20 narapidana pun akhirnya dipindahkan. Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung: Farid Djunaedi menjelaskan, para narapidana tersebut kini telah dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala. \"Sebagian pun sudah kita pindahkan ke Lapas Kelas II B Gunung Sugih,\" katanya, Kamis (3/9). Namun ia tak menjelaskan secara rinci keributan apa yang terjadi di Rutan tersebut. \"Para narapidana itu kita pindahkan dan kita pecahkan agar peristiwa ini tak terulang lagi,\" kata dia. Kegiatan pemindahan ini dikawal oleh Kompi 2 B Pelopor Brimob Polda Lampung. \"Kita minta bantuan pihak kepolisian, agar saat pemindahan ini bisa berjalan lancar,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: