Rutan Sukadana Bebaskan 82 Warga Binaan
radarlampung.co.id - Sebanyak 82 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur dapat bernafas lega.
Sebab, sejak Kamis (2/4) mereka kembali dapat menghirup udara bebas meski belum habis masa hukumannya.
Kepala Rutan Sukadana Jumadi menjelaskan, pembebasan 82 warga binaan tersebut merupakan program asimilasi di rumah. Itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kementrian Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04 tahun 2020. \"Keputusan itu dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona,\"jelas Jumadi didampingi Rustam selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Metro.
Dilanjutkan, kriteria warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi di rumah itu antara lain telah menjalani 2/3 masa hukuman dan memiliki kelakuan baik selama 6 bulan terakhir. \"Sebagian besar yang dibebaskan merupakan warga binaan kasus pidana umum dan narkoba. Tidak ada warga binaan kasus korupsi,\"lanjut Jumadi.
Ditambahkan, selama menjalani masa asimilasi di rumah para warga binaan tetap dalam pengawasan dan bimbingan Bapas. Kemudian, bagi yang masih memiliki kewajiban menjalani hukuman subsider masih tetap dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Lamtim dan Bapas Kota Metro. (wid/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: