Ikut Terlibat Dalam Bentrok Bumiratu, Mando Ruben Divonis Penjara Nyaris 2 Tahun

Ikut Terlibat Dalam Bentrok Bumiratu, Mando Ruben Divonis Penjara Nyaris 2 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mando Ruben Nainggolan (44) terdakwa bentrok Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, tertunduk lesu pasca divonis oleh Ketua Majelis Hakim Surono, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (6/8). \"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan terhadap Mando Ruben Nainggolan,\" kata Ketua Majelis Hakim Surono. Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano, yang menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara. Jaksa menilai bahwa terdakwa Mando terbukti bersalah dan melakukan tindak perkara pidana sesuai yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Diberitakan sebelumnya, Mando Ruben Nainggolan (44) merupakan terdakwa bentrok Bumiratu Nuban Lampung Tengah 2018 lalu. Mando dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (30/7). Warga Dusun Induk Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah ini menjalani persidangan pasca vonis ayah-anak terpidana Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. JPU Fuad Alfano menuturkan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. \"Mando melakukan tindak perkara pidana sesuai yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Terdakwa dituntut dua tahun,\" ujarnya. Fuad menuturkan tuntutan lebih ringan dari pada terpidana Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) lantaran tidak sampai menghilangkan nyawa. \"Dengan berbeda perkara sebelumnya,\" bebernya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: