Sakit Hati Dipecat, Eks. Pegawai Curi Uang

Sakit Hati Dipecat, Eks. Pegawai Curi Uang

radarlampung.co.id. -  Ali Irvan (28), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar,  Lampung Tengah (Lamteng), dibekuk Polsek Terbanggibesar sekitar pukul 16.00 WIB,  Kamis (2/4). Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian di Putra Baru (PB) Swalayan, Kelurahan Bandarjaya Barat.

          Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar menyatakan pihaknya menerima laporan curat dengan Nomor LP/191-B/III/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/ Sek Tebas pada 30 Maret 2020.

\"Kita terima laporan curat (pencurian dengan pemberatan) pihak PB Swalayan yang dikuasakan kepada Doni Wilianto selaku supervisor di PB Swalayan. Laporan ini langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,\" katanya.

          Dari hasil penyelidikan, pihaknya mencurigai salah satu karyawan PB Swalayan yang diberhentikan.

\"Kita langsung datangi rumahnya, Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Ternyata benar pelakunya mantan karyawan PB Swalayan. Tersangka Ali Irvan (28), warga Kelurahan Yukumjaya, langsung dibekuk. Kita geledah rumahnya ditemukan barang bukti uang Rp9.000.000 berikut pakaian yang digunakan saat mencuri,\" ujarnya.

Saat peristiwa pencurian, kata Riki, tersangka masuk ke dalam PB Swalayan dengan cara naik atap menggunakan tangga sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (29/3).

\"Tersangka naik atap dan membuka seng yang sebagian sudah rusak. Tersangka masuk ke PB Swalayan. Lalu mengambil uang yang disimpan di lemari dalam PB Swalayan sebanyak Rp9.000.000. Selanjutnya mengambil uang di kantor PB Swalayan sebanyak Rp700.000. Tersangka keluar lewat jalan masuk dari atap. Kejadian ini baru diketahui pihak PB Swalayan sekitar pukul 06.30 WIB,\" ujarnya.

          Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/dna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: