Saksi Terdakwa Suap Fee Proyek Mesuji Ungkap Pernah Ditegur Inspektorat Mengenai Nota Dinas

Saksi Terdakwa Suap Fee Proyek Mesuji Ungkap Pernah Ditegur Inspektorat Mengenai Nota Dinas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu saksi yang dihadirkan terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji Khamami, yakni Sekretaris BPKAD Hendra mengungkapkan pernah ditegur Inspektorat mengenai penerapan nota dinas. \"Ya, dulu memang ada teguran dari inspektorat mengenai penggunaaan nota dinas. Tapi secara tertulis tidak ada temuan kecurangan dari nota dinas itu sendiri,\" ujar Hendra saat ditanya Firdaus kuasa hukum Khamami di persidangan, Kamis (1/8). Menurut Hendra, atas teguran dan tidak terbuktinya ada kecurangan di nota dinas, akhirnya inspektorat tidak jadi menghapus penerapan nota dinas. \"Dan nota dinas ini diketahui oleh inspektorat dan tidak ada upaya menghapus nota dinas. Dulu pernah diaudit BPK dan tidak dipermasalahkan, lalu merkea mempersilahkan dikaji secara internal dan apabila menghambat silahkan dicabut. Apabila tidak, dipersilahkan untuk diteruskan,\" ungkapnya. Ditanya apakah ada kegiatan atau tidak yang terlaksana di saat nota dinas ini diterapkan, Hendra mengiyakannya. Namun kegiatan yang tidak terlaksana itu pun tidak terlalu banyak. \"Seperti begini, kalau misal ada suatu kegiatan di sana tersusun ada jadwal makan siangnya jadi kita ganti dengan hanya makan makanan ringan saja,\" bebernya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: