Ingat, Hak Cuti Karyawan Setahun Minimal Enam Hari

Ingat, Hak Cuti Karyawan Setahun Minimal Enam Hari

radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mewarning perusahaan untuk memberikan hak cuti minimal enam hari dalam setahun bagi karyawannya yang telah bekerja diatas 12 bulan. Kadisnakertrans Kota Metro Rakhmat Zainudin menuturkan, hak itu didasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. \"Seperti cuti tahunan minimal 12 hari dalam setahun dan cuti alasan khusus seperti cuti melahirkan dengan lama waktu sekitar 3 bulan dimulai dari 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi sesudahnya,\"ucapnya, Kamis (2/1). Untuk cuti tahunan sendiri menurut Rakhmat dapat diambil setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus, baik untuk karyawan tetap ataupun Kontrak,\"Intinya minimal 12 bulan kerja terus menerus ditempat tersebut atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak putus,\"ucapnya. Namun menurut Rakhmat mengenai teknis pelaksanaan di prusahaan sendiri tergantung dengan peraturan perusahaan masing - masing,\"Ya undang-undang kan sebagai payungnya, untuk teknis pelaksanaannya di perusahaan masing-masing,\"ujarnya. Tapi yang jelas dalam UU nomor 13 tersebut, prusahaan minimal dapat memberikan cuti enam hari dalam setahun,\"Jadi kalau yang cuti pertama pada cuti tahunan harus enam hari diberikan langsung, untuk cuti berikutnya bisa di rendem mau sehari atau dua hari sekali cuti,\"ucapnya.(pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: