Ingat, Kendarai Motor Sambil Merokok Bakal Didenda Rp750 Ribu

Ingat, Kendarai Motor Sambil Merokok Bakal Didenda Rp750 Ribu

Berlaku Sejak 11 Maret 2019   RADARLAMPUNG.CO.ID – Peringatan kepada warga yang merokok saat berkendara sepeda motor. Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua. Jika melanggar, siap-siaplah merogoh kocek saku atau mendekam di balik jeruji besi. Dilansir JawaPos.com, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, Kompol Priyadi, menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dijelaskannya, aturan tersebut tidak hanya melarang merokok, tapi juga akitivitas lainnya, seperti berteleponan atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan diberlakukan sejak 11 Maret 2019. “Bunyi pasal tersebut, yakni, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu kosentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” jelas Priyadi dikutip dari Prokal.co, Jumat (29/3). Dia menerangkan, Peraturan Menteri tersebut memang tidak mengatur sanksi yang akan diterima bagi para pelanggar. Namun, ada peraturan lainnya yang dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Yaitu UU Lalu Lintas 22/2009 Pasal 106 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh kosentrasi. “Sebenarnya kita sudah punya aturannya sejak lama. Jadi, dengan adanya Peraturan Menteri ini kami bisa lebih kuat menegakkan aturan, karena lebih tegas,” terang perwira melati satu di pundak itu. Lebih jauh, dia melanjutkan, dalam UU Lalu Lintas 22/2009 itu juga ditegaskan secara jelas soal sanksi pidana yang melanggar PM 12/2019 dan Pasal 106 Ayat (1), yaitu di Pasal 283 UU Lalu Lintas 22/2009. Ada pun bunyi Pasal 283 UU Lalu Lintas 22/2009, Priyadi memaparkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengarui oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. “Jadi, ketika pelanggar tidak sanggup membayar denda maka akan diancam kurungan tiga bulan penjara. Tapi, yang jelas, vonis yang menentukan hakim,” tukasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: