Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat! Pengembang Harus Siapkan Lahan untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas

Ingat! Pengembang Harus Siapkan Lahan untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setiap pengusaha properti wajib menyediakan sekurang-kurangnya dua persen untuk tempat pemakaman umum (TPU) dari total luas lahan yang diajukan dalam pembangunan perumahan.

\"Pengembang menyiapkan lahan makam minimal dua persen dari yang diajukan untuk perumahan,\" kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Erdi Sidharta, Senin (4/10).

Ditambahkan Kabid Perumahan dan Pemukiman Leoni, penyediaan lahan TPU tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60/2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

\"Selain tanah makam, ada sejumlah PSU yang juga harus disiapkan oleh pengembang. Yakni seluas 30 persen dari lahan perumahan,\" ucapnya.

PSU tersebut berupa jalan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), masjid, PAUD dan lainnya. Komitmen tersebut harus tertuang dalam siteplan yang diajukan pihak pengembang kepada Pemkab Pesawaran.

\"Kita lakukan monitoring dan pengawasan terkait pemenuhan PSU tersebut,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: