Sampaikan Tiga Tuntutan, Mahasiswa Desak Sampai ke Pusat Tempo Tiga Hari  

Sampaikan Tiga Tuntutan, Mahasiswa Desak Sampai ke Pusat Tempo Tiga Hari  

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi penolakan UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law digelar ratusan mahasiswa di halaman kantor DPRD Lampung, Selasa (10/3). Dalam aksi ini, mahasiswa memberikan tiga tuntutan yang mereka desak agar direspon tiga hari kedepan.

Presiden Mahasiswa Unila Irfan Fauzi Rahman mengatakan, mereka menilai undang-undang ini tidak mendukung pekerja di Indonesia. Termasuk di Lampung, yang merunjuk pada tiga poin tuntutan.

\"Kami hadir di sini untuk menyampaikan tuntutan kami. Ada tiga poin tuntutan dalam menolak undang-undang omnibuslaw yang tidak pro rakyat,\" beber Irfan.

Kedua, mahasiswa mendesak DPRD Lampung membuat pernyataan sikap penolakan untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Ketiga meminta DPRD Lampung mengajak semua elemen menyuarakan penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja ini.

\"Kami beri waktu tiga hari dari aksi, apabila tidak dipenuhi kami akan kembali dengan tuntutan lebih ekstrim dan kami minta DPRD untuk turun. Harapannya kita semua menyepakati poin yang dibuat dan segera dibuat pernyataannya yang akan dismpaikan ke pemerintah pusat,\" tambahnya.

Namun rasa kecewa disampaikan Irfan usai tiga poin ditandatangani Mingrum Gumay selalu Ketua DPRD Lampung yang menerima rombongan peserta aksi namun buru-buru meninggalkan lokasi.

\"Jadi kami mau meminta pandangan ketua DPRD tapi sudah terlanjur pergi, atau lebih dekat dengan kami, tapi langsung pergi. Initinya dari tiga poin ini kami mendesak DPRD Lampung mengeluarkan pernyataan sikap, menolak dengan tegas omnibuslaw Undang-undang Cipta Lapangan Kerja,\" tambahnya.

Kendati demikian, Mingrum Gumay mengaku siap meneruskan aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi kali ini. Dan siap menyampaikan aspirasi tersebut.

\"Ya apa yang menjadi aspirasi mahasiswa akan kami tampung dan menyampaikannya baik ke pemerintahan maupun DPR RI. sebagai tindak lanjut aspirasi ini,\" tandasnya. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: