Iklan Bos Aca Header Detail

Sarang Burung Walet Digasak Orang, Korban Alami Kerugian Rp150 Juta

Sarang Burung Walet Digasak Orang, Korban Alami Kerugian Rp150 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis gedung walet.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi pencurian sarang burung walet tersebut terjadi pada Rabu (26/02) sekira pukul 00.30 WIB, di gedung walet di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (26/02) sekira pukul 10.00 WIB, korban H. Suyatno (63) warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, mendapatkan laporan jika gedung walet miliknya telah dibobol orang.

Suyatno lalu datang dan mengecek langsung lokasi gedung waletnya di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Sesampainya di sana, Suyatno kaget sarang burung walet miliknya telah habis dipanen pelaku. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

\"Dari laporan korban, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,\" kata Iptu Mahbub kepada radarlampung.co.id, Senin (2/3).

Berbekal laporan korban, aparat Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya, Jumat (28/02) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku Murod Bustomi (44) warga Perumahan BTN bekas PT AWS, Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur berhasil ditangkap.

\"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,\" ungkap Mahbub.

Dari rumah pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti mesin bor warna hijau, senjata tajam (sajam) jenis pisau, senter kepala, dua buah gembok, pisau lipat, dua buah mata bor, tang potong, kunci inggris, palu, satu pasang sarung tangan, lima botol air mineral, dan dua buah kunci tang.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: