Iklan Bos Aca Header Detail

Satresnarkoba Polres Waykanan Bergerak, Dua Pemuda Diamankan

Satresnarkoba Polres Waykanan Bergerak, Dua Pemuda Diamankan

radarlampung.co.id – Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti. Anggota Satresnarkoba Polres Waykanan menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Negaraharja, Kecamatan Pakuanratu. Hasilnya, dua orang ditangkap, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (14/9). Mereka adalah SR (35) dan HR (19), warga Kampung Negaraharja. Polisi juga menyita barang bukti bong, plastik klip berisi kristal diduga sabu, pipet, jarum bakar, lidi dan cotton bud. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kampung Negaraharja. ”Berdasar informasi itu, kita melakukan penyelidikan. Di dalam rumah ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” kata Made Indra. Dilanjutkan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Waykanan untuk penyelidikan lebih lanjut. ”Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” sebut dia. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: