Iklan Bos Aca Header Detail

Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online

Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online

radarlampung.co.id – Untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan online bagi insentif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak, dapat menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id mengikuti langkah-langkah yang diberikan.

Pertama, dengan mengunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas. Wajib pajak harus memasukan NPWP dan password, lalu pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.

Selanjutnya, wajib pajak hanya tinggal scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, wajib pajak dapat memilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

“Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut,“ katanya.

Jika wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

“Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT,“ tambahnya.

Menurutnya, terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018, untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar,“ tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: